Sindoraya.com, Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, hingga tindak pidana terkait senjata api dan bahan peledak.
Hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026). Pengungkapan kasus melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan reserse kriminal dari 39 polres jajaran.
Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan, operasi tersebut berfokus pada penanggulangan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi juga menyasar penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), bahan peledak, serta penyelundupan melalui jalur perairan.
“Operasi ini langkah nyata kami meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan. Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di seluruh Jawa Timur agar tetap aman dan kondusif,” tegas Wakapolda Jatim.
Berdasarkan hasil evaluasi, dari total 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus masuk kategori Target Operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan Non-TO. Dari 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang berstatus TO dan 873 orang Non-TO.
Rinciannya, polisi mengungkap 679 kasus curat, 542 kasus curanmor, dan 58 kasus curas. Petugas juga menangani 62 kasus senjata tajam, tiga kasus bahan peledak, serta satu kasus senjata api.
Lima polres jajaran dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp88.288.000, 141 unit sepeda motor, delapan mobil, 78 ponsel, 13 perangkat elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.
Barang bukti lainnya meliputi 18 buah kunci leter T, 27 bilah senjata tajam, dan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56. Petugas juga mengamankan 110 gram belerang, 450 gram mesiu, 1,1 kilogram potasium, serta dua ekor sapi.
Para tersangka kasus pencurian dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, perkara terkait senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses sesuai dengan undang-undang kedaruratan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan potensi kejahatan. Kami mengajak warga Jawa Timur untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan tidak ragu memberikan informasi demi mewujudkan Jatim yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Abast.
Samsul A.












