Sindoraya.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di sejumlah wilayah. Lima tersangka dari berbagai daerah di luar Jawa Timur diamankan dengan peran berbeda.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM; MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, sebagai pengintip nomor PIN; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai pengemudi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri.
“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (1/10/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, kelima tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.
“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” kata AKBP Jumhur.
Modus Ganjal ATM dan Tukar Kartu
Komplotan tersebut terlebih dahulu menentukan mesin ATM yang menjadi sasaran. Pelaku kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu.
Para pelaku selanjutnya mengamati calon korban yang melakukan transaksi. Ketika korban mengalami kesulitan menggunakan kartu ATM, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan.
Saat perhatian korban tertuju pada mesin ATM, pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sejenis. Tersangka lainnya kemudian mengamati nomor PIN yang dimasukkan korban.
“Sementara perhatian korban tertuju pada mesin ATM, pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas AKBP Jumhur.
Setelah menguasai kartu dan mengetahui PIN korban, para pelaku menggunakan kartu tersebut untuk melakukan transaksi. Komplotan ini antara lain menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket karena dinilai memudahkan mereka mengamati situasi sekitar.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, para tersangka dapat bergerak dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang.
Setelah kartu berhasil ditukar, uang dalam rekening korban segera dipindahkan. Jika saldo relatif kecil, pelaku menarik uang secara tunai melalui ATM. Untuk nominal yang lebih besar, uang dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.
Beraksi di Sejumlah Wilayah Jawa Timur
Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut diketahui melakukan aksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, antara lain Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.
Salah satu perkara yang menjadi dasar pengungkapan terjadi di sebuah ATM di wilayah Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.850.000.
“Sementara dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Fauzi.
Penyidik juga mendapati bahwa para pelaku merupakan residivis perkara serupa. Dalam menjalankan aksinya, mereka berpindah-pindah dan tidak menetap dalam waktu lama di wilayah sasaran.
Setelah beraksi, para tersangka berpencar kembali ke daerah masing-masing. Mereka kemudian berkumpul ketika akan menentukan sasaran berikutnya.
Polisi Sita Kartu ATM hingga Mobil Operasional
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi kayu, gergaji kecil, kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana operasional.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya TKP, korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.
Polda Jatim Imbau Warga Waspadai Modus Ganjal ATM
Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.
“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” kata Kombes Pol Abast.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM.
“Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” pungkasnya.
Samsul A.












