Sindoraya.com, Jakarta – Polri terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Kortastipidkor Polri. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, menggeledah beberapa lokasi, mengamankan dokumen, serta menelusuri informasi transaksi keuangan untuk mendukung proses pembuktian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang relevan untuk kepentingan penyidikan.
Selain mengumpulkan keterangan dan dokumen, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengumpulan dan pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Johnny menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi dan mendukung proses pembuktian.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.
Samsul A.












