Pemasyarakatan

Rutan Kelas I Surabaya Pindahkan 177 Narapidana ke Madiun, Atasi Overkapasitas

×

Rutan Kelas I Surabaya Pindahkan 177 Narapidana ke Madiun, Atasi Overkapasitas

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sidoarjo – Rutan Kelas I Surabaya memindahkan 177 narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026) pagi. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurai overkapasitas hunian sekaligus mendukung kelanjutan program pembinaan warga binaan.

Proses pemindahan dimulai pukul 05.30 WIB. Jajaran petugas pemasyarakatan melakukan pengamanan dan pengawalan dengan dukungan personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Sebelum berangkat, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan fisik di halaman dalam rutan. Setelah pemeriksaan selesai, mereka diberangkatkan menggunakan armada bus khusus menuju lembaga pemasyarakatan tujuan.

Dari total 177 narapidana, sebanyak 175 orang dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Sementara dua narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, memimpin dan mengawasi langsung seluruh tahapan pemindahan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional pemasyarakatan.

Tristiantoro menjelaskan, pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mengurai beban overkapasitas yang dialami Rutan Kelas I Surabaya. Pemindahan juga dilakukan agar warga binaan dapat melanjutkan program pembinaan tahap lanjutan secara lebih terfokus dan proporsional di lembaga pemasyarakatan.

Pengurangan jumlah penghuni diharapkan dapat mendukung stabilitas keamanan rutan sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!