Sindoraya.com, Surabaya – Wacana mengenai arah ketatanegaraan Indonesia dan kemungkinan kembali ke UUD 1945 Naskah Asli menjadi sorotan dalam Dialog Regional bertajuk “Mengapa Kita Kembali ke UUD 1945?” di Aula Gedung F Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Fakultas Hukum Unitomo, PUSPAKOPI HAM Unitomo, dan Kolegial Purnawirawan, Perempuan dan Pemuda Indonesia (K.O.P.I). Dialog tersebut menjadi ruang akademik dan diskusi publik untuk mengkaji perjalanan konstitusi Indonesia serta mengevaluasi sistem ketatanegaraan demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Diskusi berlangsung antusias dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang menyampaikan pandangan dari perspektif moral, kebangsaan, ketatanegaraan, hingga hukum konstitusi.
Prof. Dr. KH. Imam Suprayogo menekankan bahwa kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembangunan moral serta peningkatan martabat manusia secara utuh, baik lahir maupun batin, merupakan fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan.
Sementara itu, Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid mengajak peserta mengevaluasi sistem bernegara secara kritis. Ia menyoroti perlunya menelaah berbagai persoalan ketatanegaraan sekaligus membuka ruang pemikiran mengenai sistem yang dinilai mampu menjawab tantangan bangsa di masa depan.
Pandangan mengenai hubungan Pancasila dan konstitusi disampaikan Ir. Prihandoyo Kuswanto. Ia menyerukan pentingnya menyatukan kembali Pancasila sebagai roh bangsa dengan UUD 1945 Naskah Asli sebagai landasan kehidupan bernegara. Menurutnya, keduanya memiliki peran penting dalam menjaga arah dan jati diri bangsa Indonesia.
Di sisi lain, Dr. Vieta Imelda Cornelis memberikan perspektif kritis mengenai kedudukan konstitusi. Ia mengingatkan bahwa konstitusi tidak seharusnya dipandang sebagai dokumen yang tidak dapat dikaji. Sebagai dokumen fundamental, konstitusi perlu dipahami secara cermat dan dapat disempurnakan melalui mekanisme yang sah sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Perbedaan pandangan para narasumber memperkaya diskusi sekaligus menegaskan pentingnya kajian konstitusi yang terbuka, objektif, dan bertanggung jawab secara akademik.
Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengabdian kepada Masyarakat
Selain menjadi ruang diskusi publik, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Arrangement (IA) antarlembaga untuk memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak diharapkan dapat mengembangkan program berkelanjutan di bidang kajian konstitusi, pendidikan karakter kebangsaan, serta advokasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dialog Regional ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong masyarakat memahami persoalan konstitusi secara lebih mendalam dan berpartisipasi dalam diskursus kebangsaan secara kritis serta konstruktif.
Pembahasan mengenai kemungkinan kembali ke UUD 1945 Naskah Asli merupakan persoalan ketatanegaraan yang memerlukan kajian mendalam, pertukaran gagasan, serta pertimbangan hukum dan demokrasi.
Melalui forum akademik ini, diharapkan lahir pemikiran yang dapat berkontribusi bagi masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia dengan tetap berlandaskan Pancasila, supremasi konstitusi, dan kepentingan rakyat.
Samsul A.












