BeritaBERITA UTAMAKriminalNewsPolitikPOLRITAGUncategorized

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi V DPR Lasarus

×

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi V DPR Lasarus

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi V DPR Lasarus

 

Jakarta sindoraya.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, dalam kasus korupsi. Lasarus diduga meminta fee sebesar sepuluh persen terkait proyek jalur rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik KPK tengah mendalami bukti tersebut. Masih didalami penyidik dan dilihat kecukupan alat buktinya,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Kamis (27/6/2024).Tessa menjelaskan bahwa peluang penetapan tersangka akan bergantung pada analisis alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. “Nanti bergantung kepada penyidik sesuai hasil analisisnya,” tambahnya.

Baca Selengkapnya  Polsek Pabean Cantikan Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Depan Toko Listrik Jagalan Surabaya

Dalam putusan mantan pejabat Kemenhub, Harno Trimadi, disebutkan bahwa Lasarus memberikan arahan kepada Harno melalui pemilik PT Gimana Anggun dan Hotel Gumaya Agung Semarang, Ivan Soegiarto.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi V DPR Lasarus

Ivan menyebut bahwa perusahaannya akan digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jawa Tengah senilai Rp82,1 miliar.Ivan juga menyampaikan bahwa Lasarus meminta fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5%.KPK telah menetapkan belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang.(*/ tim )

Baca Selengkapnya  Spiritual Leadership di Bulan Ramadan: Dr. Akhmad Fauzi Sayuti Ajak Bangun SDM Berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!