Sindoraya.com, Tanjung Perak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Dalam operasi pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, petugas menangkap dua pria di Jalan Benteng Dalam. Keduanya diduga mengedarkan sabu kepada para pembeli di sejumlah wilayah Surabaya.
Kedua tersangka berinisial A.R. (18), warga Bulak Banteng, Surabaya, dan S.R. (32), warga Tambak Gringsing, Surabaya. Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 21,20 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya. Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan aktivitas para pelaku.
Setelah mengantongi cukup bukti, petugas bergerak ke lokasi target. Kemudian, anggota Satresnarkoba menangkap kedua tersangka di sebuah gang di Jalan Benteng Dalam sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan hasil penyidikan. Polisi menduga pria berinisial HSM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), memasok sabu kepada kedua tersangka. Selanjutnya, HSM menitipkan barang haram tersebut agar kedua tersangka menjualnya kembali kepada para pembeli.
“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ujar Iptu Suroto, Senin (25/5/2026).
Selain menelusuri asal barang, penyidik juga mendalami peran masing-masing tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka menjual sabu dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
“Selain memperoleh upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Selanjutnya, penyidik membawa seluruh barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi menyita 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram. Petugas juga mengamankan sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta sebuah tas genggam untuk menyimpan narkotika.
Setelah menyelesaikan proses penangkapan, penyidik membawa kedua tersangka ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, penyidik memeriksa keduanya dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terkait. Polisi juga terus memburu HSM yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Samsul A.












