Sindoraya.com, Sidoarjo, – Masih marak perjudian sabung ayam, yang berlokasikan di Desa Jati kalang, kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur. Terpantau masih beraktivitas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, Sabtu, 19/04/2025.
Dugaan adanya sabung ayam di wilayah hukum Polsek Prambon jajaran Polresta Sidoarjo, yang di komandoi seseorang yang akrab disapa gondek seakan kebal hukum.
Dengan adanya sabung ayam di wilayah Desa Jati kalang , kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Masyarakat setempat dibuat resah, karena dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam tersebut, hingga malam hari.
Team investigasi coba menelusuri lokasi tempat perjudian sabung ayam tersebut, dan salah satu masyarakat yang namanya enggan dipublikasikan, sebut saja inisial (ROS) dan benar adanya aktivitas perjudian di Desa Jati Kalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Memang benar lokasi tersebut ada perjudian sabung ayam, dan masih beraktivitas hingga saat ini,” ungkapnya kepada media liputanjatimbersatu,com.
Dengan adanya sabung ayam di wilayah hukum Polsek Prambon, team investigasi media liputanjatimbersatu,com. mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Ipda Sumarwan. “Beliau memberikan statement atau klarifikasi, Sampean dimana mas, sampean di Polsek apa di lapangan ini, saya di lapangan.”
Masih menurut Ipda Sumarwan, “Monggo kalau mau ketemu, monggo diagendakan kapan mau ke Polsek mas ,” Tambahnya.
Undang-undang Republik Indonesia perihal Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 – 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP..
Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah.
Masyarakat berharap kepada penegak hukum setempat segera dengan adanya perjudian sabung ayam, aparat kepolisian segera membubarkan, dan benar- benar ditutup tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya,” ujar (ROS) yang mewakili masyarakat setempat yang merasa diresahkan.
“Team investigasi akan mengirim surat kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kapolda Jatim untuk segera melakukan penangkapan, baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut,” Pungkasnya.
( Red )












