BERITA UTAMAINVESTIGASI

Diduga Tak Berizin Lengkap, Penarikan Kabel Fiber Optik di Surabaya Disorot Media

×

Diduga Tak Berizin Lengkap, Penarikan Kabel Fiber Optik di Surabaya Disorot Media

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Kegiatan penarikan kabel fiber optik (FO) di salah satu wilayah Kota Surabaya menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak mengantongi perizinan lengkap dan hanya berlandaskan Nota Dinas (Nodin). Temuan ini terungkap saat tim awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi, Jumat, (16/1/2026).

Sejak awal, tim media menemukan sejumlah kejanggalan. Di lokasi pekerjaan, terdapat dua orang yang mengaku sebagai petugas lapangan. Salah satunya berinisial D yang disebut berasal dari PT Telkom Indonesia. Seorang lainnya berinisial I yang disebut sebagai pengawas.

Namun, saat diminta menunjukkan identitas resmi berupa kartu tanda pengenal, keduanya tidak dapat memperlihatkannya. Mereka juga terkesan menghindari pertanyaan wartawan.

Ketidakjelasan semakin terlihat ketika tim menanyakan legalitas proyek kepada salah satu mandor. Ia menyebut pekerjaan tersebut berada di bawah naungan PT Mitratel. Meski demikian, pihak pelaksana hanya mampu menunjukkan Nota Dinas sebagai dasar kegiatan.

Tim awak media kemudian menelusuri izin teknis dari instansi terkait. Salah satunya izin pekerjaan di ruang milik jalan atau Rumija. Izin tersebut umumnya dilengkapi barcode resmi.

Setelah dilakukan pengecekan, izin itu diketahui hanya berlaku hingga tahun 2025. Artinya, izin tersebut diduga telah kedaluwarsa. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tetap dijalankan meski tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi layanan darurat 112. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada kejelasan tindak lanjut. Aparat Satpol PP yang diharapkan datang ke lokasi pun belum terlihat.

Situasi di lapangan semakin memprihatinkan. Tak berselang lama, salah satu mandor diduga membagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di sekitar lokasi. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya agar pekerjaan tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu diketahui, seluruh kegiatan penarikan kabel dan pekerjaan utilitas di Kota Surabaya wajib mengantongi izin resmi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan di ruang milik jalan, trotoar, dan fasilitas umum tanpa izin dari Pemerintah Daerah.

Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan utilitas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan rekomendasi teknis. Apabila izin tidak lengkap, tidak dapat ditunjukkan, atau telah kedaluwarsa, maka kegiatan dapat dinyatakan ilegal dan wajib dihentikan.

Atas temuan ini, tim awak media menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Wali Kota Surabaya dan aparat penegak hukum. Selain itu, konfirmasi resmi juga akan disampaikan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel untuk meminta klarifikasi.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Surabaya. Pengawasan terhadap kegiatan utilitas di ruang publik perlu diperketat agar tidak merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk profesionalisme pers, redaksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Diharapkan, kasus ini menjadi momentum evaluasi agar seluruh kegiatan utilitas di Surabaya berjalan tertib hukum dan transparan.

 

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!