BERITA UTAMAKriminalPOLRI

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi Untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

×

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi Untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Sejumlah barang bukti berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online saat Konferensi Pers Rilis. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Sidoarjo, – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan
sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan
penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian,Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Baca Selengkapnya  Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank,
sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Baca Selengkapnya  Danramil 1008-04/Tanta Hadiri Halal Bihalal Bersama Warga LDII Tabalong dan Bupati H.M. Noor Rifani

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP.

 

Denny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!