Hukum & Kriminal

Sidang Narkoba 3 Kilo di Sampang, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Barang Bukti

×

Sidang Narkoba 3 Kilo di Sampang, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang, – Persidangan kasus narkotika dengan barang sitaan 3 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Sampang terus menyita perhatian publik. Selain itu, dinamika sidang semakin berkembang setelah terdakwa mempertanyakan kondisi barang sitaan di ruang persidangan.

Tim kuasa hukum terdakwa menilai warna sabu dalam persidangan berbeda dari kondisi saat penangkapan berlangsung. Karena itu, mereka menjadikan perbedaan tersebut sebagai bagian penting dalam pembelaan.

Selanjutnya, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan sidang di Pengadilan Negeri Sampang. Namun, mereka meminta aparat penegak hukum menjaga keaslian dan keutuhan barang sitaan sejak penyitaan hingga sidang berlangsung.

Menurut tim pembela, setiap pihak wajib memastikan alur penyitaan dan penyimpanan barang sitaan berlangsung jelas dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat proses penegakan hukum secara terbuka dan akuntabel.

Baca Selengkapnya  Operasi Patuh Semeru 2025 Ditlantas Polda Jatim Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas

“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh prosedur yang tidak diuji secara transparan. Persidangan merupakan tempat mencari kebenaran sesungguhnya, bukan sekadar formalitas administratif semata,” tegas perwakilan kuasa hukum terdakwa usai sidang, Senin (18/05/2026).

Selain itu, kuasa hukum menilai terdakwa memiliki hak penuh untuk mempertanyakan kondisi barang sitaan. Sebab, hukum acara pidana menjamin hak tersebut selama persidangan berlangsung.

Oleh karena itu, tim pembela meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan yang terang dan mendalam di ruang sidang. Mereka juga berharap majelis hakim menilai seluruh fakta secara objektif dan independen.

Sementara proses pembuktian terus berjalan, Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebelumnya menyatakan sampel sabu itu positif mengandung metamfetamin. Selain itu, penyidik juga memasukkan hasil pemeriksaan tersebut ke dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya  Sudah 1 Tahun, Kasus Pengroyokan Di Rembang Belum Di tindaklanjuti, Korban Minta Pendampingan Ke BAI Rembang

Meski demikian, tim pembela tetap meminta aparat menjelaskan proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyerahan barang sitaan secara profesional. Di sisi lain, mereka juga menekankan pentingnya transparansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami sama sekali tidak bermaksud menghalangi jalannya proses hukum. Namun, setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pembelaan yang layak serta berhak menguji keabsahan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” tambahnya.

Hingga kini, Pengadilan Negeri Sampang masih melanjutkan persidangan kasus narkotika tersebut. Bahkan, jumlah barang sitaan yang cukup besar membuat perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat.

Terakhir, tim kuasa hukum berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif dan independen. Mereka juga berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!