Sindoraya.com, Sumenep, 19 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat orang pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Empat pelaku berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan petugas setelah kedapatan melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung gas 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah. Aksi ilegal tersebut dilakukan di gudang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG yang berlokasi di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 33 tabung LPG 3 kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kg kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi, peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mendistribusikan gas hasil oplosan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan LPG 3 kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menemukan kegiatan ilegal pengoplosan gas dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku saat sedang beraksi.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar dan gas bersubsidi.
“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” tegas AKP Widiarti.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Samsul A












