BERITA UTAMAKriminalPOLRI

Viral !! Jambret Kalung di Pom Mini, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Dua Pelaku

×

Viral !! Jambret Kalung di Pom Mini, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan, – Dua orang pemuda yakni MA (24 tahun) warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu dan IA (29 tahun) warga Desa Aengtaber, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjambret perhiasan seorang wanita paruh baya MS (52 tahun), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya pada Minggu kemarin (19/10).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi Didampingi kasihumas Ipda Agung Intama menuturkan kronologis kejadian bermula ketia 2 orang pemuda ini sedang membeli BBM di pom mini milik korban.

Baca Selengkapnya  Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Berikan Apresiasi Kepada Atlet Jalasenastri Berprestasi

Namun, selepas mengisi BBM, salah satu dari 2 pelaku yang waktu itu berboncengan langsung merampas kalung milik korban dan mereka langsung kabur dari TKP.

Aksi nekat 2 orang tersebut, berhasil terekam CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku.

“Alhamdulillah, berbekal dari CCTV, keterangan korban, dan juga investigasi di lapangan 2 orang pemuda yakni MA dan IA berhasil kami amankan di daerah Arosbaya, Selasa malam kemarin (21/10). Saat ini pelaku telah berada di Polres Bangkalan dan kami lakukan penahanan,” terang AKP Hafid pada Rabu sore tadi (22/10) di Mapolres Bangkalan.

AKP Hafid menjelaskan jika 2 pelaku tersebut dijatuhkan pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya  Karya Bakti Koramil Kelua-Muara Harus, Dorong Terwujudnya Kecamatan Kelua yang Bersih dan Nyaman

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!