Sindoraya.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang berkaitan dengan tawuran antarkelompok. Polisi menetapkan P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu celurit sepanjang 1,5 meter. Senjata tersebut disebut hendak disewakan kepada temannya seharga Rp50 ribu untuk digunakan dalam tawuran.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2026. Saat itu, P.A.S. diajak temannya berinisial D., yang disebut terkait dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALA STAR.
“Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya,” tutur AKP Hadi, Rabu (16/9/2026).
Pada 27 Agustus 2026, rekan D. bersama seorang teman berinisial P. menjemput P.A.S. Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor sambil membawa celurit tersebut.
“Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran,” katanya.
Rangkaian kejadian berlanjut ke kawasan Kalianyar, Surabaya. Di sana, P.A.S. disebut bergabung dengan teman-temannya dalam bentrokan antarkelompok.
Ketika anggota kepolisian melakukan pengejaran, P.A.S. bersama D. dan P. melarikan diri. Saat itu, celurit berada dalam penguasaan P. dan disebut dibuang ketika mereka berupaya melarikan diri.
Dalam laporan pengungkapan, polisi mencatat lokasi kejadian di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik 27–29. Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit sepanjang 1,5 meter.
Atas perkara tersebut, P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak. Sangkaan itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP.
Samsul A.












