Sindoraya.com, Sampang, – Polsek Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, Rabu (31/12/2025).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Agus Siswanto (49), wiraswasta asal Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN, serta dua unit telepon genggam, dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di sebuah gubuk tempat tinggal tukang yang sedang mengerjakan pembangunan Masjid Al Ittihad, Kecamatan Camplong.
“Sekitar pukul 22.00 WIB korban tertidur. Kemudian pada pukul 01.20 WIB korban dibangunkan oleh seseorang yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah dibawa orang lain,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Camplong.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, SH, bersama anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, (31/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma.
Dua tersangka tersebut berinisial AA (33) dan ZA (32), keduanya warga Kecamatan Camplong dan berprofesi sebagai wiraswasta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Eko.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penangkapan terhadap para tersangka.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Samsul A.












