BERITA UTAMA

KUHP Nasional Berlaku 2026, Advokat Tegaskan Lebih Humanis

×

KUHP Nasional Berlaku 2026, Advokat Tegaskan Lebih Humanis

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang, – Pemberlakuan KUHP Nasional berlaku 2026 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi diterapkan sejak 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, aparat penegak hukum, termasuk advokat, dituntut segera menyesuaikan diri agar implementasi hukum pidana nasional berjalan efektif dan berkeadilan.

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, mengatakan dirinya telah mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi sebelum KUHP dan KUHAP nasional resmi diberlakukan. Ia menilai perubahan hukum pidana nasional sangat signifikan, baik secara materiil maupun formil.

Baca Selengkapnya  TIga Lokasi Di Sampang Terbakar, Gudang Rongsokan Di Barisan Sampang

“Perubahan paling mendasar terlihat pada Buku I KUHP yang men-dekolonisasi hukum pidana warisan Belanda dan lebih mengedepankan nilai humanisme serta keadilan restoratif,” ujar Lukman.

Menurutnya, dalam masa transisi dari hukum pidana lama ke hukum pidana nasional yang baru, berlaku asas lex favor reo, yakni asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

“Jika ketentuan lama lebih ringan, maka digunakan aturan lama. Sebaliknya, jika aturan baru lebih meringankan, maka aturan baru yang diterapkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Lukman menilai KUHP Nasional membawa perubahan filosofi pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata.

Baca Selengkapnya  PUPR Tulungagung Lakukan Pembersihan Saluran Air di Jembatan Kembar Ruas Jalan Kedungsoko Gesikan

“Pidana tidak selalu harus penjara. Ada sanksi sosial dan ganti rugi. Penjara terbukti tidak selalu memberikan efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” jelasnya.

Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP nasional, Lukman berharap sistem hukum pidana Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi serta seimbang antara penegakan hukum, perlindungan korban, dan hak pelaku.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!