Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan Kepala Desa Pakel, Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku

×

Kasus Penganiayaan Kepala Desa Pakel, Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan Kepala Desa Pakel dengan 10 terduga pelaku diamankan
Foto : Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar didampingi jajaran saat menyampaikan rilis kasus penganiayaan Kepala Desa Pakel, dengan 10 terduga pelaku telah diamankan polisi. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Lumajang, – Personel Polres Lumajang Polda Jawa Timur meringkus sepuluh orang pria yang diduga kuat menganiaya Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, pada Jumat (17/4/26).

​Adapun identitas para terduga pelaku yang kini menghuni ruang tahanan tersebut adalah GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ.

​Dalam prosesnya, tim buser menciduk sebagian pelaku di kediaman mereka, sementara beberapa pelaku lainnya menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa takut.

​Selain itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memastikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini secara intensif. Langkah ini bertujuan agar penyidik mengetahui peran spesifik masing-masing individu dalam aksi kekerasan tersebut.

Penyidik Periksa Belasan Saksi Kasus Kades Pakel

​Sejauh ini, AKBP Alex Sandy menjelaskan bahwa tim penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi. Jumlah ini mencakup sepuluh terduga pelaku dan enam saksi dari pihak korban.

“Kami sudah memeriksa enam saksi dan sepuluh orang yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini,” ujar AKBP Alex dengan tegas.

​Namun demikian, polisi menyebutkan bahwa ada dua orang dalam rombongan yang ternyata tidak menyentuh korban sama sekali.

Baca Selengkapnya  Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pengerjaan Pos Kamling Di Kuin Kecil

​Rupanya, dua orang ini tidak mengenal pelaku lainnya karena seseorang menjemput mereka secara acak di area pasar sebelum kejadian. Saat berada di lokasi, mereka hanya berdiri menonton tanpa melakukan tindakan kekerasan apapun.

​Pemicu Utama Aksi Pengeroyokan Massal

​Berdasarkan data lapangan, insiden ini bermula dari sebuah kesalahpahaman pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban dan para pelaku menghadiri acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso.

​Kala itu, korban kabarnya melontarkan pernyataan dengan nada bicara keras yang menyinggung perasaan beberapa orang.

“Awalnya pelaku hanya ingin meminta klarifikasi secara baik-baik, namun emosi massa justru memuncak hingga terjadi pengeroyokan,” tambah Kapolres.

Polisi Sita Barang Bukti Celurit dan Keris

​Saat menyerang korban, para pelaku menggunakan berbagai macam senjata seperti celurit, balok kayu, dan benda tumpul lainnya.

​Bahkan, penyidik menyita sebuah keris yang diduga menjadi alat untuk mengancam nyawa korban. Polisi juga mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi brutal para pelaku.

Baca Selengkapnya  Hidupkan perekonomian rakyat, Satgas Yonif 641/Bru borong hasil bumi warga distrik Eragayam.

​Menurut keterangan polisi, pelaku FA bersama rekannya menjadi otak utama karena merasa terhina oleh ucapan korban. Ia kemudian menghasut warga lain untuk mendatangi dan memukuli korban.

Peluang Restorative Justice bagi Pelaku

​Meskipun proses berjalan, kepolisian masih membuka peluang untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan. Hal ini merespons adanya surat permohonan maaf dari pelaku serta keinginan korban untuk berdamai.

“Kami tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, kami siap memfasilitasi jalur perdamaian jika kedua belah pihak sudah bersepakat,” tegas AKBP Alex.

​Di sisi lain, seorang saksi berinisial DN memberikan klarifikasi kepada penyidik guna membersihkan namanya yang terseret kabar bohong.

​DN menegaskan bahwa ia tidak berada di lokasi saat peristiwa pengeroyokan terjadi. Ia mendatangi kantor polisi hanya untuk memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

​Sebagai konsekuensi, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!