Sindoraya.com, Gresik, – Pedagang ikan asal Lamongan, Sucipto (50), mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada Rabu (22/04/2026). Langkah ini ia tempuh untuk mencari kepastian atas kasus yang menimpanya.
Sebelumnya, Sucipto telah melaporkan dugaan pengeroyokan sejak awal Februari 2026. Namun hingga kini, ia belum menerima perkembangan yang jelas dari proses hukum tersebut.
Dalam surat tertanggal 20 April 2026, Sucipto menjelaskan kronologi kejadian yang ia alami. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gresik. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.
Selain itu, Sucipto juga mencantumkan identitas salah satu terduga pelaku berinisial SMA. Ia menyebut pelaku berdomisili di Sedayu Lawas dan terdaftar dalam Kartu Keluarga di Jalan Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.
Namun demikian, setelah lebih dari dua bulan berlalu, Sucipto belum memperoleh kepastian terkait penanganan kasus tersebut. Kondisi ini membuatnya merasa dirugikan dan belum mendapatkan haknya sebagai korban.
Di sisi lain, ia juga mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya dan keluarga. Pasalnya, menurutnya, pelaku masih bebas beraktivitas tanpa hambatan.
“Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti,” tulis Sucipto dalam suratnya.
Tak hanya itu, Sucipto masih merasakan dampak fisik dan psikis pasca kejadian. Akan tetapi, proses hukum yang belum berjalan membuat rasa aman belum kembali sepenuhnya.
Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Gresik segera menurunkan personel untuk menindaklanjuti laporannya. Ia juga mendorong agar penyelidikan dan penyidikan berjalan cepat serta tegas.
Kemudian, Sucipto meminta pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku sesuai alamat yang telah ia sampaikan. Langkah ini ia anggap penting untuk mempercepat penanganan perkara.
Selain penanganan kasus, ia juga memohon perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarga. Di samping itu, ia meminta informasi tertulis mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan tersebut.
( Tim/red )












