Sindoraya.com, Surabaya, – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, mengawal ketat dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di Yayasan Baitul Hijrah Surabaya pada Senin (20/4/2026).
Oleh karena itu, ia menyoroti insiden yang kabarnya berlangsung pada bulan puasa atau sekitar Maret 2026 lalu. Pelaku diduga melakukan aksi bejat tersebut tepat di dalam lingkungan Yayasan Baitul Hijrah.
Selain itu, salah satu korban bercerita bahwa pelaku melancarkan aksi tidak senonoh saat ia sedang tidur. Korban lainnya juga mengungkap bahwa terduga pelaku ustad I memakai modus memberikan sejumlah uang.
Polrestabes Surabaya Menangkap Terduga Pelaku
Selanjutnya, sejumlah wali murid langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Staf AKBP Melatisari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa laporan tersebut masuk pada Rabu (15/4/2026) petang.
“Benar, sudah ada laporan dari wali murid,” ujar pihak kepolisian memberikan konfirmasi.
Lebih lanjut, petugas kepolisian telah mengamankan terduga pelaku pada pukul 11.00 WIB. Namun, polisi belum menerbitkan rilis resmi mengenai status hukum, kronologi, maupun jumlah pasti korban.
Aktivitas Yayasan Baitul Hijrah Terlihat Lumpuh
Sementara itu, pihak Yayasan Baitul Hijrah tidak memberikan respons apa pun saat tim menghubungi lewat telepon. Bahkan, warga sekitar melihat panti tersebut kosong dan tidak ada aktivitas dalam beberapa hari terakhir.
“Beberapa hari ini sepi, tidak seperti biasanya,” cetus salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Tentunya, kondisi sepi ini memperkuat dugaan bahwa ada masalah serius setelah kasus tersebut mencuat ke permukaan.
AMI Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas
Oleh sebab itu, Baihaqi Akbar mendesak aparat penegak hukum agar segera mengungkap perkembangan kasus ini kepada publik.
Mengingat jumlah korban mencapai lebih dari satu anak, ia menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting.
“Penanganan kasus seperti ini harus serius dan transparan. Korban harus dilindungi, dan jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Namun demikian, kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal lembaga yang menaungi anak-anak tersebut. Adanya peristiwa di dalam yayasan menunjukkan celah kontrol yang sangat lemah.
Di samping itu, publik juga mengkritik lambatnya rilis resmi dari pihak berwajib. Padahal, kasus anak bawah umur memerlukan penanganan yang sangat cepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Akhirnya, masyarakat luas masih menunggu informasi lengkap mengenai skala kasus ini serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.
( Tim/red )












