Kriminal

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penadahan Sepeda Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan

×

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penadahan Sepeda Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian dan mengamankan Tohir. Polisi menduga Tohir menerima dan menjual sepeda motor hasil curian untuk memperoleh keuntungan.

Kapolres Sampang melalui PS. Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., mengatakan bahwa Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Nur Fajri Alim.

Kasus tersebut bermula pada September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Saat itu, Husin menerima informasi dari Abdul Latif bahwa pelaku pencurian mengambil sepeda motor milik Mat Surah dari dalam rumah.

Baca Selengkapnya  Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk yang Tidak Menutup Muatan

Setelah menerima informasi tersebut, Husin bersama keluarga korban mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Namun, mereka tidak menemukan sepeda motor itu sehingga Husin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Selanjutnya, polisi meregistrasi laporan itu pada 20 November 2025 dan meminta keterangan Mat Surah serta Timin bin Mathari sebagai saksi.

Berbekal laporan dan keterangan para saksi, Satreskrim Polres Sampang menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut. Selain itu, petugas mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dari hasil pengembangan itu, petugas menemukan informasi yang mengarah kepada Tohir.

Selanjutnya, petugas mengidentifikasi keberadaan Tohir dan memantau pergerakannya. Kemudian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang mengamankan Tohir pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, petugas membawa Tohir ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya  Ribuan Buruh KSPIĀ  Demo di Surabaya Tuntut Pemerintah Hapus Sistem Outsourcing dan Naikkan UMK

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga Tohir menerima dan menjual sepeda motor hasil curian untuk memperoleh keuntungan materi. Selain itu, penyidik mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti. Penyidik juga menduga Tohir telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil curian sebelum petugas mengamankannya.

“Polres Sampang akan terus menindak tegas pelaku pencurian maupun penadah guna memutus rantai kejahatan kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dan memastikan keabsahan dokumen kepemilikannya,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.

Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara dan menyiapkan proses penahanan terhadap tersangka. Sebelumnya, penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, menggelar perkara, dan memeriksa tersangka. Selanjutnya, penyidik menjerat Tohir dengan Pasal 591 huruf a KUHP tentang tindak pidana penadahan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!