Kriminal

Polsek Semampir Ungkap Kasus Pencurian Perangkat Traffic Light

×

Polsek Semampir Ungkap Kasus Pencurian Perangkat Traffic Light

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menunjukkan barang bukti kasus pencurian perangkat traffic light di Surabaya.
Foto : Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto memperlihatkan barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian perangkat traffic light milik Dishub Surabaya. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Polsek Semampir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengungkap kasus pencurian perangkat pendukung traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Selain itu, polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto S.H. menyampaikan hasil pengungkapan tersebut saat konferensi pers bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan sejumlah hasil pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Semampir.

Salah satu kasus tersebut ialah pencurian fasilitas publik di Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya. Pelaku melancarkan aksinya pada 10 Mei 2026 dengan menyasar perangkat pendukung operasional traffic light milik Dishub Surabaya.

Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai DAF (21), warga Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, DAF mengambil satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium.

Kasus tersebut bermula saat seorang staf Bidang Sistem Informasi Tata Kota (SITS) dan Perhubungan menerima notifikasi gangguan pada perangkat traffic light di Jalan Karang Tembok, Surabaya. Karena mencurigai adanya masalah, pelapor segera mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi perangkat tersebut.

Baca Selengkapnya  Respon Cepat, Polres Batu Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

“Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pintu box panel dalam kondisi terbuka karena pelaku merusak kuncinya. Saat memeriksa bagian dalam panel, pelapor mengetahui sejumlah perangkat sudah tidak berada di tempatnya. Selanjutnya, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir,” ujar Kompol Herry.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan informasi di lapangan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Selanjutnya, polisi mengantongi identitas pelaku. Petugas lalu memburu dan menangkap DAF. Polisi juga menyita satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), serta satu buah pintu box panel aluminium sebagai barang bukti.

“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium. Barang-barang itu berasal dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku,” jelas Kompol Herry.

Saat ini, penyidik Polsek Semampir menangani perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan membawa perkara itu ke tahap proses hukum berikutnya.

Baca Selengkapnya  Polresta Sidoarjo Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak

Penyidik menjerat DAF dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, Kompol Herry Iswanto menegaskan komitmen jajarannya untuk meningkatkan penegakan hukum. Polisi juga akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas umum maupun aset pemerintah.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Semampir kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, langkah cepat polisi membantu melindungi fasilitas publik dan menjaga fungsinya. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan lancar.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!