Narkoba

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti dari 469 Perkara Restorative Justice

×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti dari 469 Perkara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika dari 469 perkara yang mereka tangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penanganan perkara tersebut berlangsung selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026. Melalui kegiatan ini, kepolisian menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Berdasarkan data resmi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangani dan menyelesaikan 469 perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Rinciannya meliputi 5 perkara pada 2023, 44 perkara pada 2024, 272 perkara sepanjang 2025, serta 148 perkara hingga 30 Juni 2026.

Selain menangani ratusan perkara, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memproses 663 tersangka melalui mekanisme tersebut. Jumlah itu terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Seluruh data tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti dari seluruh perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, dan 29,17 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti berasal dari perkara narkotika yang selesai melalui mekanisme Restorative Justice.

Melalui pemusnahan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, langkah ini memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam setiap penanganan perkara narkotika. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kepolisian untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti dari perkara yang telah diselesaikan diproses sesuai prosedur hukum dan tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan kembali,” ujar AKBP Dodi Pratama.

Lebih lanjut, AKBP Dodi menjelaskan bahwa kepolisian tidak menerapkan Restorative Justice kepada seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Sebaliknya, kepolisian hanya memberikan mekanisme tersebut kepada pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan. Tujuannya agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerbitkan press release mengenai kegiatan tersebut pada Juli 2026. Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menandatangani dokumen itu. Press release tersebut memuat rekapitulasi penanganan perkara narkotika melalui mekanisme Restorative Justice selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika terus meningkat. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat. Dengan kerja sama tersebut, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!