Narkoba

Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Bumi, Sita 32 Paket Sabu

×

Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Bumi, Sita 32 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, petugas menangkap tiga terduga pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Bumi. Salah seorang tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan menghirup udara bebas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di kalangan pemuda di Kecamatan Tanjung Bumi. Setelah menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Selanjutnya, petugas menggerebek rumah tempat HM, MR, dan DI berkumpul. Dalam operasi itu, polisi langsung mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian merencanakan penggerebekan,” ujar Iptu Kiswoyo saat ditemui di Mapolres Bangkalan didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, Kamis (16/7/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan HM berperan sebagai pemilik sabu. Sementara itu, MR dan DI menjual sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah paket sabu siap edar.

Dari HM, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram. Berikutnya, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 2,23 gram dari MR, sedangkan dari DI petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total 1,24 gram.

“HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan,” tambah Kasatresnarkoba asal Tuban tersebut.

Selain mengungkap asal barang bukti, penyidik memastikan HM merupakan residivis kasus narkotika. Hingga kini, polisi masih memburu SHR yang diduga memasok sabu kepada HM dan memasukkan nama pria tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika pengadilan menyatakan mereka bersalah, ketiganya menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!