Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Terkait Akun The Bali Dream

×

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Terkait Akun The Bali Dream

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. BR yang lahir di Israel itu menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.

Penindakan terhadap BR bermula dari informasi yang beredar luas di Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut menyebut indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi serta pemeriksaan data keimigrasian. Tim mengidentifikasi dua sosok dalam unggahan tersebut melalui sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System.

Kedua sosok itu berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman dan lahir di Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan penelusuran data perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025. Selanjutnya, Imigrasi memeriksa agen perjalanan “The Bali Dream”.

Agen tersebut menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Hasil penyelidikan menunjukkan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis agen tersebut dikaitkan dengan BR.

Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pendalaman menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap BR. Selain itu, BR dikenakan sanksi cekal selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok. Ia kemudian melanjutkan perjalanan dengan penerbangan sambungan menuju Frankfurt dan Vilnius.

Hingga proses penelusuran rampung, Imigrasi belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.

Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan dukungan terhadap pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi Rakyat,” tutup Dirjen Imigrasi. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!