Hukum & Kriminal

KWI Apresiasi KPK Amankan KH Mah’rus, Desak Penangkapan Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

×

KWI Apresiasi KPK Amankan KH Mah’rus, Desak Penangkapan Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum KWI Umar Hayat mengapresiasi KPK dan mendesak penangkapan Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.
Foto : Ketua Umum KWI Umar Hayat mengapresiasi KPK atas penangkapan KH Mah'rus dan mendesak penangkapan Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Komite Wartawan Indonesia (KWI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan KH Mah’rus dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. KWI menilai perkembangan tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap sekaligus menuntaskan perkara korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat, menilai keberhasilan penyidik mengamankan KH Mah’rus mencerminkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tersebut mempertegas komitmen lembaga antirasuah untuk memproses setiap tersangka secara profesional, adil, dan transparan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas langkah tegas mengamankan tersangka KH Mah’rus. Ini merupakan bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum serta memberantas korupsi secara profesional dan berkeadilan,” ujar Umar Hayat dalam keterangan resminya.

Meski demikian, KWI menilai penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum sepenuhnya tuntas. Karena itu, KWI berharap KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap seluruh tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perhatian KWI ialah belum diamankannya Anwar Sadad yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Menurut KWI, kondisi itu perlu segera mendapat tindak lanjut agar proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KWI, Anwar Sadad yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan disebut belum memenuhi panggilan tersebut.

Atas kondisi itu, KWI mendorong KPK mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. Organisasi tersebut juga menilai penyidik dapat menempuh upaya jemput paksa apabila seluruh persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Selain itu, KWI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlangsung secara adil, konsisten, dan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang. Menurut KWI, setiap tersangka memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga seluruh proses hukum harus berjalan secara setara.

“Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, sebagian besar telah diamankan. Kami berharap proses hukum terhadap tersangka yang belum memenuhi panggilan juga segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umar Hayat.

Lebih lanjut, Umar Hayat berharap KPK tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas hingga penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur selesai. Menurutnya, penyelesaian perkara secara menyeluruh menjadi harapan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa penegakan hukum berlangsung secara konsisten serta memastikan dana hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan.

Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan sikap resmi Komite Wartawan Indonesia (KWI) terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!