Sindoraya.com, Pamekasan – Unit Reskrim Polsek Palengaan mengamankan AM (30), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Petugas menangkap AM di sebuah rumah kosong di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di wilayah hukum Pamekasan.
Menurut Yoni, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Palengaan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (15/8/2026).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu alat isap atau bong berbahan plastik.
Selain itu, petugas menyita satu unit ponsel merek Vivo beserta charger. Polisi turut mengamankan satu korek api gas dalam kondisi rusak.
Setelah penindakan, AM bersama seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Pamekasan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan polisi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Pamekasan.
Samsul A.












