Sindoraya.com, Pasuruan Kota – Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai tanda tanya. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka status hukum AH dan tiga orang lainnya.
Perkara tersebut bermula saat AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan setelah AH tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang menurut informasi disebut berkaitan dengan pihak berinisial H.
Namun, dalam proses penyidikan, posisi AH justru berubah menjadi tersangka. Salah satu hal yang disebut menjadi dasar perkara berkaitan dengan pemberian fotokopi letter C oleh AH kepada tiga orang tersebut.
Dalam perkembangannya, AH, A, T dan M sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum 1 bulan 6 hari. Setelah itu, keempatnya bebas, tetapi status hukum dan kelanjutan perkara tersebut dinilai belum mendapat penjelasan yang terang.
Kondisi itu kemudian membuat Baihaki mempertanyakan keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut penting untuk menjelaskan proses penyidikan yang telah berjalan.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor atau korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.
Karena itu, jika benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, Polres Pasuruan Kota perlu menjelaskan bagaimana proses penyidikan dan penahanan tersebut dijalankan.
Informasi dari AH juga menyebut adanya penasihat hukum (PH) yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum pembebasan. Rangkaian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M.
AMI mempertanyakan apakah penyidikan perkara tersebut telah dihentikan, status tersangka telah dicabut, atau proses hukumnya masih berjalan. Kejelasan itu diperlukan agar status hukum keempat orang tersebut tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pembebasan. Informasi itu belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih perlu dibuktikan.
Karena itu, Polres Pasuruan Kota dinilai perlu memberikan klarifikasi mengenai informasi tersebut. Langkah itu penting agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa dasar.
Baihaki menegaskan AMI tidak menuduh pihak tertentu. Namun, pihaknya meminta seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, Dasar penahanan dan pembebasannya apa?,” tegasnya.
Baihaki juga meminta dugaan aliran dana tersebut dibuktikan melalui proses hukum apabila memang memiliki dasar.
“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Baihaki Akbar.
AMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi dari Polres Pasuruan Kota. Penjelasan itu mencakup keberadaan SPDP, status hukum AH, A, T dan M, dasar pembebasan, serta benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.
(Tim/red)












