Uncategorized

Bersenjata Celurit, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Sukolilo

×

Bersenjata Celurit, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Sukolilo

Sebarkan artikel ini
Barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi dari dua terduga pelaku curanmor di Sukolilo Surabaya.
Foto : Barang bukti senjata tajam yang diamankan dalam kasus curanmor di Sukolilo Surabaya. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata tajam jenis celurit. Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku juga membawa sejumlah benda yang disebut sebagai jimat.

Kedua pelaku berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan pencurian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, M.Z. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian. Sementara M.S. menjadi joki, mengawasi sekitar lokasi, dan turut menjual hasil curian.

“Saat dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah satu pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas itu mengenai bagian pinggul pelaku,” tutur AKP Hadi, Sabtu (26/09/2026).

Hadi menjelaskan, kedua pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang minim pengawasan. Area kos dan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan kerap diparkir di tempat terbuka dengan sistem pengamanan yang dinilai kurang memadai.

“Area kos dan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan kerap diparkir di tempat terbuka dengan sistem pengamanan yang dinilai kurang memadai,” kata AKP Hadi.

Menurut Hadi, para pelaku juga membawa senjata tajam ketika beraksi. Senjata tersebut dipersiapkan untuk mengancam korban apabila aksi pencurian mereka diketahui.

Salah satu kasus terjadi di Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya. Korbannya, E.G.M. (23), warga Tuban, kehilangan satu unit Honda BeAT berwarna hitam yang diparkir di tempat kos pada Senin (21/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, kunci kontak sepeda motor masih menempel saat kendaraan diparkir. Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam kendaraan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, diketahui sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Kasus lainnya terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.

Motor tersebut sudah dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam rumah untuk menjalankan aktivitas. Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati kendaraannya sudah hilang.

Kedua kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Sukolilo. Polisi menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang berkaitan dengan kasus tersebut sekaligus digunakan para pelaku sebagai sarana beraksi.

Petugas juga menyita dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit, tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut sebagai jimat milik pelaku, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, serta pakaian.

Kedua pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak. UU Darurat tersebut tercatat masih berlaku, sedangkan KUHP Nasional berlaku mulai 2 Januari 2026.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!