Sindoraya.com, Surabaya – Polisi menangkap tujuh pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jalan Candi Lontar, Sambikerep, Surabaya. Peristiwa pada Minggu (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB itu menyebabkan enam orang mengalami luka.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Perkara tersebut dilaporkan AO bersama sejumlah korban lainnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengeroyokan tersebut melibatkan dua kelompok yang menamakan diri SPARTA dari wilayah Gresik dan ANJALUTUNG dari Surabaya Barat.
Menurut Hadi, kejadian bermula ketika para korban bersama rekan-rekannya dari kelompok SPARTA datang ke wilayah Surabaya untuk mencari rekannya yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.
“Saat rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka dihadang yang mengaku berasal dari kelompok ANJALUTUNG Surabaya Barat,” tutur AKP Hadi, pada Minggu (20/9//2026).
Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan. Para korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tidak berhasil menghindari pengeroyokan.
“Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan menggunakan benda paving block. Enam korban mengalami luka. Korban berinisial S mengalami luka pada bagian kepala hingga tujuh jahitan,” jelas Hadi.
Selain S, AO mengalami luka bakar pada telapak tangan kanan. MI menderita luka memar pada wajah, sedangkan RF mengalami memar dan pembengkakan pada bagian kepala.
AR mengalami luka pada telapak tangan kanan. Sementara itu, IM mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga terkena lemparan paving block.
Para korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum et repertum kemudian digunakan penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR diduga dua kali memukul wajah salah seorang korban serta melempar paving block hingga mengenai kepala IM. MH dan SP masing-masing diduga dua kali memukul wajah RF.
FR diduga memukul seorang korban lain serta menempelkan tangan AO pada knalpot sepeda motor hingga mengakibatkan luka bakar. Sementara itu, MS dan MAI diduga memukul MI. F diduga memukul RF dalam peristiwa tersebut.
Keterangan mengenai peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan paving block yang diduga digunakan saat pengeroyokan. Penyidik juga menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta melampirkan hasil visum et repertum para korban sebagai barang bukti.
Kasus tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP.
Samsul A.












