Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar di Depok

×

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar di Depok

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster (BBL) atau baby lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan pada Senin (19/10/2026), polisi menangkap dua orang yang diduga bertugas mengangkut benih lobster untuk dikirim ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga menemukan kendaraan yang membawa benih lobster.

Polisi menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi itu, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF. Mobil tersebut membawa 12 boks benih lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, dengan tujuan Tangerang untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur distribusi berikutnya.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Lapangan

Dua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diketahui berasal dari Lampung dan diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau bos mereka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran. Penyidik masih mendalami identitas pemasok, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri.

Dari keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga menyalurkan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum dikirim ke sejumlah negara, yakni Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.

Sembilan Pengiriman Sebelumnya Diduga Lolos

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman pada Senin (19/10/2026) menjadi yang kesepuluh sekaligus satu-satunya yang berhasil dihentikan dalam rangkaian pengiriman tersebut.

Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan. Menurut Irhamni, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster, sedangkan pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Harga pasar benih tersebut disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Polisi tidak hanya mendalami dugaan penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap keuntungan dari pengiriman sebelumnya. Penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengidentifikasi dan menyita hasil kejahatan.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

KKP Perkuat Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan tersebut.

Pung menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat penindakan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.

Menurut dia, pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pemberantasan penyelundupan dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang disita direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penelusuran difokuskan pada jaringan internasional, pihak-pihak yang diduga mengendalikan penyelundupan, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengiriman sebelumnya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!