Sindoraya.com, Sumenep – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah yang merugikan pelapor hingga Rp400 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara ini berkaitan dengan pembayaran biaya umrah untuk 10 calon jemaah yang diduga tidak diserahkan kepada pihak travel sesuai kesepakatan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025. Pelapor berinisial MMH merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, MMH yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan MIH.
Dalam perkenalan tersebut, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya pemberangkatan Rp40 juta per orang. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan, pembayaran dari para calon jemaah seharusnya diserahkan kepada MMH pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, uang tersebut belum diserahkan kepada MMH. Untuk memastikan para jemaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umrah, MMH akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana sendiri. Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Dari hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa MIH telah menerima pembayaran biaya umrah dari para jemaah. Namun, uang tersebut diduga tidak diserahkan kepada MMH sebagaimana kesepakatan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani MIH serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas dugaan perbuatannya, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan perkara tersebut masih berlanjut.
Berdasarkan catatan penyidik, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026. Penanganan setiap laporan tersebut tetap mengacu pada proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah. Masyarakat diharapkan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, meminta bukti pembayaran resmi, serta menyimpan dokumen dan bukti transaksi untuk menghindari potensi tindak pidana.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Samsul A.












