SINDORAYA.COM, Sampang, – Unit Reskrim Polsek Omben berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor yang meresahkan warga, khususnya di wilayah pesantren dan lingkungan ulama di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Pelaku berinisial JD, warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, telah berstatus tersangka sejak Maret 2025.
Meski empat kali dilakukan upaya penangkapan, JD selalu berhasil lolos. Namun, pelariannya berakhir pada Senin sore (15/9/2025), saat tim Reskrim Polsek Omben menangkapnya di Desa Pesarenan, Kecamatan Kedungdung.
Kapolsek Omben, Iptu Sujinarto, mengatakan, penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis di area ladang tembakau. JD bahkan berusaha melukai petugas dengan cangkul sebelum akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kosong.
“Benar, pelaku berhasil ditangkap di Kedungdung. Ada dua pelaku yang kami tangkap, saat ini sudah kami serahkan ke Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Sujinarto.
Hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap satu pelaku lain berinisial MD, warga Dusun Laodan, Desa Omben. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Sampang.
Sementara itu, Plh Humas Polres Sampang, AKP Ekko Puji, membenarkan penangkapan tersebut. “Polsek Omben berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku curanmor berinisial JD dan MD. Kasus ini sedang dikembangkan karena diduga ada lebih dari satu TKP,” tegasnya.
Polsek Omben sebelumnya telah menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya pencurian motor, emas, handphone, hingga sembako. Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam berbagai kasus pencurian yang meresahkan warga setempat.
Samsul A.












