BeritaBERITA UTAMAEkonomiHiburanHukum & KriminalINVESTIGASIKesehatanKriminalTAGTNIUncategorized

Kasus Hukum UD Kcunk Motor Masih Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Gugatan Salah Sasaran

×

Kasus Hukum UD Kcunk Motor Masih Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Gugatan Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini
Kasus Hukum UD Kcunk Motor Masih Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Gugatan Salah Sasaran

 

Tulungagung, Sindo Raya- Kasus hukum yang menyeret nama Suryono Hadi Pranoto, pemilik showroom mobil bekas UD Kcunk Motor, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Hingga kini, proses hukum diperkirakan belum menemui titik terang, sementara dukungan terhadap pihak tergugat mulai bermunculan dari sejumlah praktisi hukum.

Pada Selasa, 30 September 2025, sidang kembali digelar dengan agenda identifikasi tergugat I dan dilanjutkan mediasi. Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak tergugat yakni Suryono Hadi Pranoto (pemilik UD Kcunk Motor), UD Kcunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng.

Gugatan ini berkaitan dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup, menyusul penggunaan material urugan untuk perluasan showroom mobil bekas UD Kcunk Motor yang disebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal.

Praktisi Hukum Menilai Gugatan Lemah dan Tidak Tepat Sasaran

Seiring berjalannya proses hukum, beberapa advokat dan akademisi hukum menyuarakan penilaiannya terhadap perkara ini.

Salah satunya disuarakan Gatot Hadi P, ia menilai proses masih panjang, gugatan berpotensi ditolak

Melalui akun media sosial resminya @advokatgatothadipurwanto, advokat Gatot Hadi P menyatakan bahwa sidang ini masih jauh dari putusan dan belum masuk pada tahap pembuktian yang substansial.

“Sidang ini masih panjang ya? Kita lihat siapa yang bisa membuktikan dalil-dalilnya,” tulis Gatot.

Dalam unggahannya, ia juga mengoreksi asumsi publik bahwa sidang sudah vonis atau selesai.

“Bukan putusan, karena masih panjang. Masih pemeriksaan para pihak dan selanjutnya mungkin dilanjut ke mediasi, jawab-menjawab, menghadirkan saksi, kesimpulan dan sebagainya. Kecuali penggugat mencabut gugatannya, perjalanan ini masih panjang,” jelasnya.

Baca Selengkapnya  Oknum Wartawan F Klarifikasi: Tidak Terlibat Dalam Aksi Pencurian Kabel di Kepanjen, Namun Bertentangan Dengan Keterangan Narasumber

Secara profesional, Gatot Hadi menilai bahwa gugatan tersebut tidak layak dan berpeluang ditolak, karena tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang seharusnya melekat pada tergugat.

“Ya kita lihat saja, tapi pendapat saya secara profesional secara pribadi sebagai praktisi edukator, saya tetap berpendapat dan kekeh bahwa dalam hal ini gugatan itu tidak layak atau bisa saja dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dalam hal ini kcunk bisa memenangkan perkara ini,”ujarnya.

“Ini pendapat pribadi saya ya, jadi nanti tergantung bagaimana nanti kedepan jalannya persidangan, bagaimana kedua belah pihak kuat kuatan di persidangan,”tambahnya.

Sebelumnya praktisi hukum lainnya, Leonardus S Sagala, juga berpendapat gugatan yang ditujukan kepada Kcunk Motor salah Pihak dan Tidak Memenuhi Unsur Vicarious Liabiliti

“Gugatan PMH terhadap kcunk motor berpotensi ditolak atau tidak dapat diterima karena salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat dan gugatan kurang pihak, karena yang menambang tidak dijadikan sebagai tergugat. Pembeli hasil tambang tidak bertanggungjawab atas kegiatan penambangan, gugatan juga tidak memenuhi Vicarious Liabiliti,”tulisnya.

Lebih kanjut Leonardus S Sagala, memberikan penjelasan detail di akun mediasosial @leonardussagala92. Ia menyoroti ketidaktepatan pihak tergugat yang ditarik dalam perkara ini serta penggunaan dasar hukum yang tidak sesuai.

Menurut Leonardus, para penggugat mendasarkan gugatan mereka pada Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban ganti rugi bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya  Minimalisir Laka Lantas, Polres Ponorogo Gelar Ramp Check Bus di Terminal Seloaji

Namun, Leonardus menilai bahwa penerapan pasal ini terhadap pemilik UD Kcunk Motor tidak relevan.

“Berdasarkan penjelasan Mas Kcunk, ia tidak melakukan kegiatan penambangan yang dianggap tidak sah. Ia hanya membeli urugan untuk pengembangan usahanya, tanpa mengetahui asal material tersebut,” jelas Leonardus.

Ia menambahkan, prinsip polluter pays dan strict liability hanya berlaku bagi pelaku langsung atau pihak yang memberi perintah, bukan pembeli beritikad baik.

“Kalau dia (kcunk motor) bukan pelaku, bukan pemberi perintah, dan bukan yang menyuruh terjadinya pengrusakan, maka secara hukum tidak bisa dimintai tanggung jawab berdasarkan Pasal 87,” ungkapnya.

Leonardus juga menyoroti adanya indikasi salah pihak dan gugatan kurang pihak, karena pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal justru tidak dimasukkan dalam daftar tergugat.

“Justru orang yang melakukan kegiatan penambangan yang dianggap tidak sah oleh para penambang ini tidak ditarik sebagai pihak tergugat,”ujarnya

Pihak UD Kcunk Motor sendiri menyatakan bahwa mereka adalah pembeli urugan beritikad baik, yang tidak mengetahui sumber urugan berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

“Kalau mas kcunk motor dapat membuktikan bahwa dia adalah pembeli bertingkat baik, maka terhadap mas kcunk motor ini tidak dapat dituntut ganti rugi, justru dia harus diberikan perlindungan hukum”jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!