Sindoraya.com, Jembrana, Bali – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Taman Kota Jembrana. Dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil menangkap dua pelaku berinisial KAKP (25) dan KAC (24), keduanya warga Jembrana.
Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.
Kronologi Aksi Vandalisme
Peristiwa vandalisme terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di area Taman Kota Jembrana. Kedua pelaku diduga melakukan aksi pencoretan menggunakan cat pylox setelah mendapat pengaruh minuman keras.
Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WITA, KAC membeli tiga kaleng cat pylox di sebuah toko di Negara. Keduanya kemudian menenggak minuman keras jenis arak di Skateboard Park Kota Negara sambil membuat coretan di area tembok taman.
Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WITA, mereka menuju lokasi bendera di Taman Kota Jembrana. Pelaku KAC menurunkan Bendera Merah Putih, sementara KAKP memegang ujung bendera agar tetap terbuka. Menggunakan cat warna silver, pelaku menuliskan coretan “RKUHAP”, huruf “A” menyerupai simbol anarki, serta coretan tambahan yang tidak selesai.
Usai melakukan aksinya, pelaku kembali ke warung kopi lalu pulang ke rumah masing-masing. KAC masih melanjutkan aksi corat-coret pada dinding sekitar Pos Dishub dekat Terminal Cargo Negara sebelum akhirnya kembali ke rumah.
Motif: Salah Paham Isu RKUHAP di Media Sosial
Kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut setelah melihat unggahan mengenai pembahasan RKUHAP di akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam. Mereka mengaku salah paham dan khawatir aturan baru itu memberi kewenangan kepada aparat untuk menangkap orang yang sedang nongkrong.
“Ada empat titik fasilitas negara yang menjadi sasaran coretan pada malam yang sama,” ungkap Kombes Adhi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 lembar Bendera Merah Putih
– 1 kaleng cat pylox warna silver
– 1 unit motor Honda Scoopy
– 2 unit ponsel milik pelaku
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Imbauan Kepolisian
Polda Bali mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu menyesatkan di media sosial dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
“Ini bukan bentuk protes. Ini tindakan menodai simbol negara dan tidak boleh ditiru,” pungkas Kombes Adhi.
Samsul A.












