BERITA UTAMAPOLRI

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Puluhan Lampu di Kota Lama, Aksi Terekam CCTV 

×

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Puluhan Lampu di Kota Lama, Aksi Terekam CCTV 

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus pencurian lampu taman yang sempat viral di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, setelah rekaman CCTV aksi mereka menyebar di media sosial.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pencurian lampu hias tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2025. Kawasan yang menjadi target meliputi Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, yang dikenal sebagai pusat wisata Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya total 77 lampu tempel pertama kali terdeteksi melalui rekaman CCTV. Dalam video itu tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX putih saat melakukan aksinya di malam hari.

Baca Selengkapnya  Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Diterjunkan Bantu Percepat Pembangunan KDKMP

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku tersebut berinisial MA dan MU, warga Pabean Cantikan, Surabaya. Keduanya tinggal serumah dan berstatus ayah serta anak. Polisi juga menyita barang bukti berupa hardisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan pencurian.

Kompol Rahmad Aji menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah ekonomi. Lampu-lampu yang dicuri dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual secara terpisah.

Baca Selengkapnya  Ketua DPW FRIC Jawa Timur Apresiasi Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

“Untuk satu unit lampu, pelaku diperkirakan memperoleh sekitar Rp135 ribu, Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi baru menemukan 15 unit lampu yang sudah dijual.” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penjualan lampu curian yang terkait dalam kasus tersebut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!