Sindoraya.com, Nganjuk, – Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pria berinisial MA (25) karena diduga mengedarkan sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL. Petugas menangkap MA di pinggir jalan Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, Polres Nganjuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran sabu maupun okerbaya di wilayah hukum Polres Nganjuk. Siapa pun yang terlibat, pasti kami tindak tegas,” tegas AKBP Suria, Sabtu (21/02/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa timnya lebih dulu melakukan penyelidikan intensif. Anggota Satresnarkoba memetakan peredaran pil LL dan sabu di Kecamatan Bagor. Setelah itu, tim langsung bergerak begitu mengantongi informasi akurat.
Kemudian, petugas menghentikan dan mengamankan MA di lokasi. Polisi juga langsung menggeledah pelaku dan area sekitar. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 971 butir pil LL dan sabu seberat bruto ±2,82 gram yang sudah siap edar.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone. Diduga, pelaku menggunakan barang tersebut untuk mendukung transaksi.
Selanjutnya, petugas membawa MA beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Nganjuk. Penyidik kini memeriksa pelaku secara intensif. Di sisi lain, Satresnarkoba terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil LL di wilayah Nganjuk.
Samsul A.












