Sindoraya.com, Minahasa – Pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa mulai menuai sorotan dari kalangan jurnalis. Sejumlah pimpinan media mempertanyakan transparansi penyaluran kerja sama publikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kritik tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang kerap disampaikan pemerintah daerah.
Sejumlah pimpinan redaksi media lokal mengaku heran terhadap kebijakan yang mereka nilai tidak konsisten. Pasalnya, beberapa media yang memiliki badan hukum jelas, aktif memproduksi karya jurnalistik, serta rutin melakukan peliputan justru tidak lagi menerima kerja sama publikasi dari pemerintah daerah. Karena itu, mereka mulai mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Di sisi lain, para jurnalis juga menyoroti dugaan adanya media yang aktivitasnya tidak jelas namun tetap tercantum sebagai penerima kerja sama publikasi. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi media. Selain itu, publik juga ingin mengetahui kriteria yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan penerima anggaran publikasi.
Salah satu pimpinan redaksi media lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan ini bukan sekadar soal besaran kontrak kerja sama. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Ini bukan hanya soal nilai kontrak, tetapi tentang keadilan dan transparansi. Media yang jelas operasionalnya dan rutin melakukan peliputan justru tidak mendapatkan kerja sama, sementara ada nama media yang tidak pernah terlihat aktivitas jurnalistiknya di lapangan diduga menerima anggaran dari APBD,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kerja sama media. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat mengakomodasi seluruh media yang ada. Ia menyebutkan bahwa anggaran publikasi yang tersedia sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, Ricky menyampaikan bahwa Diskominfo mencatat sekitar 84 media dalam daftar kerja sama yang direncanakan menerima pembayaran pada bulan berjalan. Namun, ketika awak media menanyakan kemungkinan adanya media yang tidak aktif tetapi tetap tercantum dalam daftar tersebut, ia menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran ulang.
“Itu terjadi pada masa kepala dinas sebelumnya. Sekarang sudah tidak ada. Kami akan melakukan pengecekan kembali,” ujarnya singkat.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Sebab, publik masih menunggu keterbukaan data penerima kerja sama publikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas pihak-pihak yang menerima anggaran tersebut.
Selain itu, pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus mengelola anggaran publikasi secara transparan dan akuntabel. Di samping itu, pemerintah juga harus mengikuti ketentuan perundang-undangan pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, masyarakat serta komunitas pers kini menantikan langkah evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa dan DPRD setempat. Jika pemerintah tidak segera melakukan audit terbuka dan klarifikasi transparan, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan informasi pemerintah daerah berpotensi menurun.
Dilansir dari Media faktaberitaindonesia.net
( Tim/red )












