Sindoraya.com, Sampang, – Dugaan penguasaan jalan umum secara sepihak di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memicu konflik serius. Persoalan ini kini melebar ke berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari kekerasan fisik, ancaman, hingga perusakan properti.
Konflik tersebut melibatkan dua warga bernama Sawi dan Mahsus. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa solusi yang jelas. Akibatnya, ketegangan antar pihak terus meningkat hingga memicu bentrokan fisik di lapangan.
Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, mengaku menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut. Ia menderita luka di bagian wajah akibat serangan dari pihak lawan.
Korban Menerima Intimidasi dan Tekanan
Tak hanya menderita kekerasan fisik, Sunama juga menerima ancaman serius saat ia berupaya membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa tekanan tersebut bahkan menyasar keselamatan keluarganya.
“Kalau saya teruskan kasus ini, pelaku mengancam saya dan keluarga. Bahkan ada ucapan bahwa keluarga saya akan menjadi sasaran jika pelaku masuk penjara,” ujar Sunama, Jumat (24/04/2026).
Sebelumnya, Sunama sempat mencoba jalur damai, namun upaya tersebut gagal total. Sebaliknya, pihak lawan justru menekan Sunama agar mencabut laporan yang telah ia ajukan ke pihak kepolisian.
Sengketa Lahan dan Perusakan Pohon
Masalah ini ternyata tidak berhenti pada persoalan jalan umum saja. Konflik tersebut kini merembet ke dugaan penyerobotan lahan. Sunama menegaskan bahwa pihak lawan juga mengklaim lahan miliknya yang sudah memiliki sertifikat resmi.
Selain itu, Sunama melaporkan tindakan perusakan di lokasi sengketa. Pihak lawan kedapatan menebang sejumlah pohon miliknya tanpa izin sebelum masalah ini selesai secara hukum.
“Mereka menebang pohon-pohon saya tanpa izin secara sepihak, padahal belum ada keputusan apa pun,” tambah Sunama dengan nada kecewa.
Menuntut Kepastian Hukum di Polres Sampang
Akibat rentetan kejadian itu, Sunama mengalami kerugian materi yang cukup besar. Tindakan sepihak tersebut juga berisiko menghilangkan barang bukti penting di lokasi sengketa yang seharusnya terjaga.
Hingga saat ini, Sunama sudah melayangkan tiga laporan polisi. Laporan tersebut meliputi penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, hingga perusakan properti. Namun, Sunama menilai proses hukum di kepolisian berjalan sangat lambat.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 April 2026, penyidik baru melakukan tahap klarifikasi terhadap pihak terlapor. Hal ini membuat korban merasa kecewa karena belum mendapatkan kepastian hukum.
Rencana Melapor ke Propam Polda Jatim
Sunama menegaskan tidak akan tinggal diam jika kasusnya tidak menunjukkan perkembangan berarti. Ia berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi mencari keadilan.
“Jika polisi tidak memberikan kejelasan, kami akan melaporkan masalah ini ke Divisi Propam Polda Jawa Timur. Kami sangat membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar konflik serupa tidak memicu keresahan yang lebih luas.
Tim/red












