Sindoraya.com, Probolinggo, – Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang menyeret oknum polisi kini memicu perhatian besar masyarakat. Aipda Hermawan, seorang anggota Polsek Sukapura, diduga melakukan tindakan tersebut hingga merugikan warga sebesar Rp30 juta.
Oleh sebab itu, Novel Ali Al Habsyi (39) selaku korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Pihak SPKT telah memproses laporan tersebut dengan nomor LP/B/553/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 April 2026.
Kronologi Dugaan Penggelapan Kendaraan
Awalnya, peristiwa ini terjadi pada Februari 2026 di kawasan Jalan Himalaya, Kota Probolinggo. Novel menjelaskan bahwa Hermawan membawa sepeda motor miliknya namun tidak kunjung mengembalikannya hingga saat ini.
Akibatnya, korban menderita kerugian materiil yang mencapai angka Rp30.000.000. Karena tidak ada kepastian, Novel akhirnya memilih jalur hukum demi menuntut hak dan keadilan atas hartanya tersebut.
Selain melapor ke SPKT, Novel beserta kuasa hukumnya juga mendatangi Bidang Propam Polda Jawa Timur. Saat itu, petugas piket Bripda Danu menerima langsung pengaduan terkait dugaan pelanggaran profesi oknum tersebut.
Desakan Pemeriksaan Etik dan Pidana
Selanjutnya, kuasa hukum korban meminta agar Subdit Paminal Bidpropam segera mengklarifikasi tindakan Aipda Hermawan. Langkah ini sangat penting agar oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik kepolisian.
Ali, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa kepolisian harus menangani perkara ini secara profesional. Menurutnya, institusi perlu menunjukkan ketegasan terhadap anggota yang melanggar hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil klien kami, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan harus menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Ali.
Ancaman Hukum Berdasarkan KUHP Baru
Di sisi lain, Ali juga memohon perhatian Irjen Pol Nanang Avianto selaku Kapolda Jawa Timur. Ia berharap pimpinan tertinggi kepolisian daerah tersebut memastikan Bidpropam bekerja secara akuntabel dan transparan.
Secara aturan, dugaan perbuatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku penggelapan dapat menerima ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda materiil hingga Rp200 juta.
Meskipun demikian, pihak kepolisian hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum Hermawan. Masyarakat pun terus memantau perkembangan kasus ini agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Akhirnya, proses penyelidikan di Polda Jawa Timur menjadi tumpuan utama bagi korban untuk mencari keadilan. Kita semua berharap agar pihak berwajib segera menuntaskan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polsek Sukapura tersebut.
Samsul A.












