Hukum & Kriminal

SP3 Terbit di Tengah Kejanggalan, Sunama Menangis: “Saya Cuma Cari Keadilan, Kenapa Diminta Diam?”

×

SP3 Terbit di Tengah Kejanggalan, Sunama Menangis: “Saya Cuma Cari Keadilan, Kenapa Diminta Diam?”

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang – Penghentian penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus memantik sorotan tajam publik.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang diterbitkan Satreskrim Polres Sampang pada 20 Mei 2026 justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, keputusan itu dinilai menyisakan banyak kejanggalan yang belum terjawab.

Di hadapan awak media, Sunama tak kuasa menahan kesedihannya. Dengan suara bergetar, perempuan tua itu mengaku hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya.

“Saya ini orang kecil, saya cuma cari keadilan. Kenapa waktu saya melapor malah seperti dipersulit? Saya bahkan diminta tidak bicara ke wartawan. Kalau memang semuanya benar, kenapa saya harus diam?” ujar Sunama lirih.

Pihak kepolisian berdalih penghentian perkara dilakukan karena hasil visum tidak menemukan luka fisik, video yang diajukan pelapor dinilai tidak memperlihatkan tindakan penganiayaan, dan alat bukti dianggap belum cukup.

Namun penjelasan itu justru melahirkan pertanyaan baru.

Baca Selengkapnya  Kodim 1008/Tabalong Gelar Aerobik dan Lari Bersama di Sekitar Kota Tabalong

Jika alat bukti dinilai belum cukup, mengapa penyelidikan dihentikan sebelum seluruh saksi dipastikan hadir dan diperiksa secara maksimal?

Jika prosedur sudah berjalan profesional, mengapa terlapor yang disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik terkesan tak mendapat tindakan tegas?

Dan yang paling disorot, mengapa seorang pelapor justru mengaku diminta tidak membicarakan kasusnya kepada media?

Sunama mengaku peristiwa itu terjadi saat dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.

“Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya tunggu sampai siang, katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang, orangnya tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa kasus saya malah dihentikan?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Sunama juga menyoroti pemanggilan anak perempuannya, Suna, sebagai saksi pada malam hari.

Menurutnya, hal itu membuat anaknya ketakutan dan memilih tidak hadir.

“Anak saya perempuan. Dipanggil malam-malam, ya takut. Kenapa tidak siang seperti biasanya? Apa memang begitu prosedurnya?” tanyanya.
Pertanyaan Sunama itu kini menjadi pertanyaan publik.

Bagaimana mungkin perkara bisa disimpulkan tidak cukup bukti jika saksi kunci belum seluruhnya diperiksa secara tuntas?

Baca Selengkapnya  Kapolsek Kejayan Pimpin Bhakti Sosial Renovasi Mushola Bersama Pemuda Punisher di Pasuruan

Bagaimana mungkin kesimpulan “bukan tindak pidana” diambil sementara masih ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik?

Sunama menegaskan dirinya tidak akan berhenti mencari keadilan.

Dengan mata berkaca-kaca, perempuan renta itu meminta agar kasusnya dibuka kembali.

“Saya mohon, buka lagi kasus ini. Periksa semua saksi. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tapi kalau saya benar, jangan kubur keadilan saya dengan surat penghentian,” tegasnya.

Desakan agar dilakukan gelar perkara ulang kini terus menguat.

Sejumlah warga menilai perkara ini harus dibuka kembali agar seluruh fakta diuji secara transparan di hadapan hukum.

Bagi masyarakat kecil seperti Sunama, hukum adalah satu-satunya tempat berharap.

Dan ketika harapan itu terasa ditutup sebelum semua pertanyaan terjawab, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan luka kepercayaan yang mendalam terhadap keadilan itu sendiri.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!