Narkoba

Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Wonokusumo, Akui Barang Milik Ayah yang Kini DPO

×

Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Wonokusumo, Akui Barang Milik Ayah yang Kini DPO

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Tanjung Perak, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MIF (30) karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wonokusumo, Surabaya. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan begitu memperoleh informasi. Selanjutnya, polisi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran sabu, sehingga petugas segera melakukan penindakan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, MIF mengaku menjalankan perintah ayahnya yang berinisial M. Namun, saat ini polisi menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Selengkapnya  Aksi Humanis Polwan Polres Bondowoso Bagikan 500 Paket Takjil

“Tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya. Ia hanya bertugas mengantarkan pesanan kepada para pembeli sesuai arahan bapaknya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (13/3/2026).

Selain itu, MIF mengaku tidak mengetahui harga sabu per paket maupun asal barang tersebut. Ia berdalih hanya menerima perintah untuk menyerahkan barang kepada pemesan. Oleh karena itu, polisi mendalami peran ayah tersangka yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram. Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat alat skrop dari sedotan hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca Selengkapnya  Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil LL Disita

Akibat perbuatannya, MIF harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus memburu M yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok sabu. Dengan langkah tersebut, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!