Hukum & Kriminal

Diduga Tertipu Investasi Trading Rp100 Juta, Warga Surabaya Lapor ke Satreskrim Polresta Sidoarjo

×

Diduga Tertipu Investasi Trading Rp100 Juta, Warga Surabaya Lapor ke Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Korban menunjukkan bukti laporan penipuan investasi trading Rp100 juta di Satreskrim Polresta Sidoarjo
Foto : Korban menunjukkan surat tanda terima laporan setelah melaporkan dugaan penipuan investasi trading ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Sidoarjo, – Warga Surabaya, Deassy Clarythawatie Kho, M.Biomed.Sc, melaporkan dugaan penipuan investasi trading senilai Rp100 juta ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Korban tertarik mengikuti investasi setelah menerima tawaran dengan janji keuntungan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: LPM/405/IV/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Polisi menerima laporan pada Minggu, 5 April 2026.

Kronologi Dugaan Penipuan

Peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 16.10 WIB di Perum Rewwin, Wedoro, Waru, Sidoarjo. Awalnya, korban berkomunikasi dengan Muhammad Sesep. Ia mengaku bekerja di PT Rifan Financindo Berjangka. Selanjutnya, terlapor menawarkan investasi trading dengan potensi keuntungan.

Korban kemudian mengikuti arahan tersebut. Ia mentransfer modal sebesar Rp100.000.000 ke rekening BCA nomor 0353118975 atas nama PT Rifan Financindo Berjangka.

Baca Selengkapnya  Hendak Rampas Mobil di Tengah Jalan, 10 Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Akun Trading Tidak Dapat Digunakan

Namun setelah transfer, korban tidak dapat menggunakan akun trading. Selain itu, korban tidak bisa menarik dana. Terlapor justru meminta tambahan modal dengan alasan aktivasi akun.

Korban mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak wajar. Karena itu, korban memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Saya sudah mengikuti arahan terlapor dan mentransfer dana sesuai ketentuan, tetapi akun trading tidak dapat digunakan serta dana tidak bisa ditarik kembali. Ketika diminta menambah modal, saya menilai hal tersebut tidak wajar dan memutuskan menempuh jalur hukum,” tegas korban. Kamis, (16/04/2026).

Baca Selengkapnya  Dandim 1002/HST Lepas Personel Pindah Satuan ke Yonif TP 829/CPW dalam Suasana Sederhana

Korban Harapkan Laporan Segera Diproses

Korban menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki tujuan penting. Ia menyiapkan uang itu untuk biaya pendidikan dan biaya sewa apartemen.

“Saya berharap Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan ini. Uang tersebut saya siapkan untuk biaya sekolah dan biaya sewa apartemen, sehingga kejadian ini sangat merugikan saya,” ungkap korban.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati saat memilih investasi. Pastikan perusahaan memiliki izin resmi sebelum mengirim dana.

 

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!