Sindoraya.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang kurir sabu berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kenjeran, Surabaya. Polisi mengamankan tersangka di Jalan Randu, Surabaya, bersama tiga poket sabu dengan berat total 3,386 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Jalan Randu, Kenjeran. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan MS saat berada di pinggir jalan, kemudian menemukan tiga poket sabu yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui MS memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PO. Hingga kini, polisi masih memburu PO yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Selain memburu PO, polisi juga mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
“Saat ini PO masih kami selidiki keberadaannya. Tersangka belum sempat menjualnya sudah kami tangkap terlebih dulu. Ia biasa membagi menjadi kemasan poket kecil,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, kepada penyidik MS mengaku baru sekitar dua minggu menjadi kurir sabu. Selama kurun waktu tersebut, ia mengaku sudah lima kali mengambil sabu dari PO, termasuk tiga poket yang disita saat penangkapan.
Rencananya, MS akan membagi tiga poket sabu itu menjadi kemasan poket kecil sebelum menjualnya kepada pelanggan. Namun, polisi lebih dahulu menangkapnya sehingga peredaran sabu tersebut berhasil digagalkan.
AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, MS akan menerima imbalan apabila seluruh sabu berhasil terjual. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp75 ribu serta sabu gratis untuk dikonsumsi.
Kini, MS beserta barang bukti berada di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keberadaan PO dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Samsul A.












