SAMPANG, Sindoraya.com – Polres Sampang membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan barang bukti narkotika seberat sekitar 3 kilogram yang disebut palsu. Polisi menegaskan laboratorium forensik telah memeriksa barang bukti tersebut dan menemukan kandungan metamfetamin atau sabu.
Kasus ini bermula saat petugas menangkap dua tersangka berinisial Eza dan SD pada 22 Februari 2026. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga merekam seluruh proses penangkapan dan memasukkan rekaman tersebut ke dalam alat bukti perkara.
Setelah penangkapan, penyidik segera mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat berkas perkara. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen laboratorium forensik, barang bukti elektronik, serta rekaman video penangkapan.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2026, penyidik mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Hasil uji awal dan pengujian ulang sama-sama menunjukkan adanya kandungan metamfetamin dalam barang bukti tersebut.
Kemudian, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan pada 16 Maret 2026. Setelah meneliti seluruh dokumen, jaksa menetapkan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Berikutnya, pada 4 Mei 2026, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan dalam proses tahap II. Penyidik, jaksa, dan tersangka turut menyaksikan proses penyerahan barang bukti yang tetap berada dalam kondisi tersegel.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di samping itu, petugas mendokumentasikan setiap tahapan penyidikan secara lengkap untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Barang bukti sudah diuji laboratorium forensik sebanyak dua kali dan hasilnya tetap positif metamfetamin. Semua proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyegelan hingga penyerahan ke kejaksaan,” ujar AKBP Hartono, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, AKBP Hartono mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, proses persidangan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami mempersilakan semua pihak mengikuti proses persidangan secara terbuka. Jika ada keraguan, mekanisme hukum juga menyediakan ruang untuk uji laboratorium ulang di persidangan,” tambahnya.
Selain itu, AKBP Hartono menegaskan isu dugaan penggantian barang bukti tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat. Ia memastikan petugas terus mengawasi seluruh barang bukti dan menjaga segelnya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Di sisi lain, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota kepolisian yang melanggar aturan. Karena itu, institusi akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan bukti adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Sementara itu, proses persidangan kasus narkotika tersebut masih berlangsung di pengadilan. Untuk mendukung pembuktian di hadapan majelis hakim, penyidik telah menyiapkan seluruh alat bukti, termasuk hasil laboratorium forensik dan dokumentasi penangkapan.
Samsul A.












