Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perusakan dan Penyerangan Petugas di Grahadi

×

Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perusakan dan Penyerangan Petugas di Grahadi

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Polisi menduga keempatnya merusak fasilitas umum dan menyerang aparat yang mengamankan jalannya demonstrasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan 24 orang untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik memeriksa seluruh peserta aksi beserta telepon seluler yang menjadi barang bukti digital.

Penyidik kini terus mendalami data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi. Langkah tersebut bertujuan memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing orang dalam insiden yang berujung ricuh.

“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan perangkat komunikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta. Hingga saat ini, kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang yang kami periksa sehingga mereka untuk sementara pulang. Meski demikian, kami tetap melanjutkan pendalaman berdasarkan hasil analisis yang sedang berlangsung,” ujar Luthfie.

Sementara itu, penyidik memulangkan 14 orang karena belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan analisis digital terhadap barang bukti guna mengembangkan perkara.

Berbeda dengan 14 orang tersebut, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi menduga keempatnya terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan demonstrasi.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka karena mereka terlibat dalam perusakan fasilitas dan penyerangan terhadap petugas. Kami juga menahan mereka dan menjerat mereka dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Luthfie.

Selanjutnya, penyidik melanjutkan proses hukum terhadap keempat tersangka. Selain itu, polisi menjerat mereka dengan pasal perusakan dan kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelum situasi memanas, aparat keamanan lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas juga beberapa kali mengimbau massa agar membubarkan diri secara tertib setelah aksi melewati batas waktu yang mereka sepakati.

Namun, polisi menduga sekelompok orang memprovokasi massa sehingga situasi berubah. Aksi tersebut kemudian memicu pelemparan bom molotov, petasan, dan batu ke arah petugas serta mengganggu jalannya pengamanan demonstrasi.

“Kami telah mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif berupa pelemparan molotov, petasan, dan batu ke arah petugas. Selain itu, sekelompok pengendara sepeda motor menggeber mesin di sekitar lokasi sehingga situasi semakin tidak kondusif,” pungkas Luthfie. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!