Politik

Sekjen AMI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Reses Oknum Komisi C DPRD Surabaya

×

Sekjen AMI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Reses Oknum Komisi C DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran reses yang melibatkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PPP, Buchori Imron. Sorotan itu berkaitan dengan kegiatan reses yang berlangsung di kawasan Sidotopo Kulon pada 12 Februari 2026.

Sejumlah warga yang mengikuti kegiatan tersebut menyebut jumlah peserta tidak mencapai 100 orang. Selain itu, panitia hanya memberikan konsumsi berupa roti dan uang transportasi sebesar Rp50 ribu kepada setiap peserta.

Keterangan warga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait anggaran reses yang mencapai sekitar Rp22 juta untuk setiap titik kegiatan. Dengan jumlah peserta yang relatif sedikit serta konsumsi yang tergolong sederhana, sejumlah pihak mempertanyakan rincian penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Aliansi Madura Indonesia (AMI), meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara terbuka dan menyeluruh. Organisasi itu juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke kejaksaan agar aparat dapat menindaklanjuti dan memeriksa penggunaan anggaran reses secara lebih mendalam.

Sekretaris Jenderal AMI, Abdul Aziz, S.H., menegaskan bahwa dana reses bersumber dari APBD. Karena itu, setiap anggota dewan wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut secara transparan kepada masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran reses tersebut. Jika benar anggaran per titik mencapai sekitar Rp22 juta, sementara peserta yang hadir tidak sampai 100 orang dan hanya menerima roti serta uang transport Rp50 ribu, maka publik berhak mengetahui ke mana penggunaan anggaran selebihnya,” tegas Abdul Aziz, Jumat (5/6/2026).

Menurut Abdul Aziz, kegiatan reses tidak boleh hanya menjadi agenda formal anggota dewan. Sebaliknya, anggota dewan harus memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena menggunakan uang rakyat, setiap pengelolaan anggaran harus berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi wadah mendengar aspirasi rakyat justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” lanjutnya.

Selain akan menyerahkan data dan keterangan warga kepada aparat penegak hukum, AMI juga meminta Inspektorat serta Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya mengawasi pelaksanaan kegiatan reses anggota dewan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Buchori Imron belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait informasi yang AMI sampaikan. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!