Sindoraya.com, Surabaya – Polsek Kenjeran menangkap remaja berinisial IS (17), warga Semampir, Surabaya, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Meski masih di bawah umur, IS tercatat telah delapan kali beraksi. Dari jumlah tersebut, enam aksi berlangsung di kawasan Rumah Dinas (Rumdin) TNI AL Wonosari, Surabaya.
Penangkapan IS bermula ketika ia hendak kembali beraksi pada 10 Juni 2026. Saat itu, warga yang telah mengenali ciri-cirinya melihat IS berada di sekitar kawasan rumdin pada malam hari. Karena tidak mampu menjelaskan alasan keberadaannya, warga langsung mengamankan IS. Setelah itu, warga membawa IS ke personel Polsek Kenjeran.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, warga telah mencurigai IS. Pasalnya, kamera CCTV merekam aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan IS di lokasi tersebut.
“Warga setempat sudah mengincar karena yang bersangkutan terekam CCTV di lokasi mencuri sepeda motor sebelumnya. Saat mengetahui tersangka, warga langsung mengamankan,” kata Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).
Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Kenjeran segera mendatangi lokasi dan menggeledah IS. Polisi menemukan satu kunci T serta satu kunci sepeda motor Honda di dalam pakaian IS. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa IS hendak kembali melakukan pencurian di kawasan rumdin.
“Kami temukan barang bukti tersebut. Tersangka mengakui hendak beraksi di lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap bahwa IS telah enam kali beraksi di lingkungan Rumdin TNI AL Wonosari. Selain itu, polisi juga mengungkap dua aksi pencurian lain di kawasan Kalimas dan sebuah minimarket di wilayah Genteng. Dalam setiap aksi, IS mencuri sepeda motor Honda Beat.
“Enam kali di rumdin dia mencuri sepeda motor jenis Honda Beat. Dua lokasi lainnya di Kalimas dan minimarket wilayah Genteng dengan hasil motor yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, penyidik juga menelusuri alur penjualan kendaraan hasil curian. Kepada polisi, IS mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah berinisial Ir di kawasan Alang-Alang, Bangkalan, Madura. Penadah itu membeli setiap unit dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Selanjutnya, IS menghabiskan uang tersebut untuk berjudi secara daring dan membeli sabu.
“Pengakuannya untuk judi online dan membeli sabu. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait keberadaan penadah motor curian,” ungkapnya.
Samsul A.












