Kriminal

Empat Pelaku Perusakan dan Pembakaran Motor di Tenggilis Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

×

Empat Pelaku Perusakan dan Pembakaran Motor di Tenggilis Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kasus perusakan dan pembakaran motor di Tenggilis Surabaya yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, meliputi helm, pakaian pelaku, pecahan kaca, dan komponen kendaraan.
Foto : Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus perusakan dan pembakaran motor di Tenggilis, Surabaya, termasuk helm, pakaian, pecahan kaca, dan bagian kendaraan yang rusak. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap empat terduga pelaku penyerangan yang berujung pada pembakaran sepeda motor dan perusakan barang milik warga. Polisi mengamankan keempat pelaku pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Aksi penyerangan tersebut terjadi di Jalan Raya Prapen, depan gapura pintu masuk Jalan Kyai Abdullah, Surabaya. Peristiwa itu menimbulkan kerugian bagi korban dan sejumlah warga setempat.

Usai kejadian, L.H., warga Jalan Kyai Abdullah, Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Selanjutnya, polisi menindaklanjuti laporan itu melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan melalui Kanit Resmob AKP Raditiya Herlambang menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelapor melihat rombongan konvoi sepeda motor yang melintas ke arah utara terlibat saling ejek dengan sejumlah pemuda kampung setempat.

Beberapa menit kemudian, rombongan tersebut kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak. Mereka lalu mengejar pemuda kampung hingga memicu aksi kekerasan di lokasi kejadian.

Saat peristiwa berlangsung, korban sedang melakukan penjagaan kampung atau bertugas sebagai satpam di Jalan Kyai Abdullah. Tak lama kemudian, sekelompok orang mendatangi lokasi setelah melintas di Jalan Raya Prapen.

Salah seorang pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pos penjagaan. Setelah itu, pelaku menarik kendaraan tersebut ke tengah Jalan Raya Prapen lalu membakarnya.

Setelah membakar sepeda motor korban, kelompok tersebut masuk ke kawasan permukiman warga. Selain itu, mereka merusak sejumlah barang milik warga, termasuk memecahkan kaca mobil dan kaca rombong penjual mi ayam.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang terlibat. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mendukung proses penyidikan.

Lebih lanjut, AKP Raditiya Herlambang mengatakan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi memperoleh alat bukti yang mengarah kepada para pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan dan membawa mereka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Raditiya Herlambang.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.A.L.B. (26), H.N. (28), dan A.S. (28), warga Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M.N.A.F. (26), warga Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol S-2122-ODI, satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih bernopol S-4852-OBT, pecahan kaca mobil dan kaca rombong mi ayam, sisa bodi sepeda motor yang terbakar, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, empat helm, serta rekaman CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini menjalani proses hukum. Selain itu, mereka terancam dijerat Pasal 262 KUHP. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!