Sindoraya.com, Gresik – Sepasang kekasih pencuri motor memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang. Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama karena Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menangkap kedua pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berkat penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi kedua pelaku, menangkap mereka, sekaligus mengamankan barang bukti.
Korban bernama Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB korban baru pulang bekerja. Setelah itu, ia memarkir sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam bernomor polisi L 6598 JW di depan rumah. Karena kelelahan, korban langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak kembali bekerja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Oleh karena itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis itu, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, yakni seorang pria dan seorang perempuan.
Polisi kemudian mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni NA (25), yang saat itu tinggal di sebuah rumah indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim menelusuri keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya menangkap mereka di lokasi persembunyian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang pelaku titipkan kepada kerabatnya di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kini, petugas mengamankan barang bukti beserta kedua tersangka di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kevin Ramadhan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, Iptu Kevin Ramadhan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.
Terakhir, Polres Gresik mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Cak Rama melalui WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar petugas dapat segera menindaklanjuti setiap laporan.
Samsul A.












