Kriminal

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap Kasus Pencurian, Persetubuhan Anak, dan Narkoba

×

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap Kasus Pencurian, Persetubuhan Anak, dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, persetubuhan anak, dan narkoba di Mapolresta Tuban.
Foto : Jajaran Polresta Tuban menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, persetubuhan anak, dan empat kasus narkoba di Mapolresta Tuban. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Tuban – Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan. Meskipun baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, beliau segera mengungkap berbagai kasus menonjol. Langkah cepat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat secara maksimal.

​Buktinya, jajaran Polresta Tuban langsung menggelar konferensi pers pada Jumat (17/07) sore kemarin. Dalam acara tersebut, mereka merilis pengungkapan dua kasus kriminalitas serta empat kasus narkoba. Semua kasus ini menjadi atensi publik di wilayah hukum Tuban.

​Komitmen Keamanan Polres Tuban

​Terkait hal itu, Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan pernyataan mewakili Kapolresta Tuban. Pihaknya menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan main-main dalam menjaga warga. Oleh sebab itu, polisi bakal menindak tegas setiap bentuk kejahatan tanpa tebang pilih.

​Sementara itu, kasus kriminalitas pertama yang petugas bongkar adalah aksi pencurian dengan pemberatan. Para pelaku tercatat telah melakukan aksi kejahatan ini secara berulang sebanyak 9 kali. Bahkan, sebanyak 5 tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya berada di wilayah Tuban.

​Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang bergerak dalam komplotan ini. Mereka adalah HZB (22), AWS (31), serta seorang mahasilwi asal Surabaya berinisial RNO (26). Namun, penyidik mencatat tersangka AWS sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

​Sindikat Pencurian Toko Lintas Wilayah

​Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pembobolan toko di Kabupaten Tuban ini berlangsung pada 9 hingga 10 Juli 2026. Para pelaku menyasar Toserba Sunan Drajat Tunah serta Toko Watsons Citimall Tuban. Selain itu, mereka juga membobol Guardian Citimall, Samudra Supermarket, dan Toserba Drajat Palang.

​Akibat rentetan aksi tersebut, para pemilik toko dari lima lokasi mengalami kerugian materiel yang bervariasi. Jika ditotal, kerugian korban dari seluruh tempat kejadian perkara mencapai Rp4.182.490 rupiah. Penyidik kini sudah meminta keterangan dari seluruh korban tersebut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima” terang AKP Bobby.

​Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Tuban. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Dengan demikian, komplotan ini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

​Persetubuhan Anak di Bawah Umur

​Selain kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga membongkar kasus asusila yang sangat memprihatinkan. Kasus tersebut berupa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku kejahatan ini merupakan ayah tiri korban sendiri yang berinisial WRN.

​Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dengan tega telah menyetubuhi korban hingga sebanyak 40 kali. Dampaknya, korban yang masih di bawah umur tersebut kini sedang dalam kondisi hamil. Saat ini, usia kandungan korban kabarnya telah mencapai 33 hingga 34 minggu.

​Oleh karena itu, petugas langsung menjerat pelaku dengan Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Aturan hukum ini mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Sekarang, proses hukum pidana sedang berjalan untuk mengadili tindakan bejat pelaku.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun” ungkap Kasat Reskrim.

​Pemberantasan Peredaran Narkotika

​Tidak kalah penting, Satresnarkoba Polresta Tuban juga sukses menggagalkan empat kasus peredaran narkotika. Polisi mengamankan enam orang tersangka yang bergerak dalam jaringan gelap tersebut. Secara rinci, para pengedar ini terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

​Saat melakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram. Di samping itu, polisi juga menemukan 19 butir pil ekstasi di lokasi. Barang haram jenis ekstasi tersebut memiliki total berat 13,02 gram.

​Pada pengungkapan kasus pertama, polisi bergerak cepat menangkap tersangka berinisial FH. Kemudian, petugas menyita sabu 3,33 gram serta 19 butir ekstasi dari tangan pelaku. Tim langsung membawa semua barang bukti ini ke markas Polres.

​Selanjutnya, kasus kedua yang petugas bongkar menyeret tiga tersangka, yaitu YTA, YDS, dan TA. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,63 gram dari jaringan ini. Selain sabu, petugas juga mengamankan tiga ponsel, satu motor, dan uang Rp150 ribu.

​Sementara itu, kasus ketiga mengamankan tersangka S yang merupakan warga Kecamatan Semanding. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,13 gram dari rumah tersangka. Terakhir, pada kasus keempat, petugas menangkap LKA beserta sabu seberat 1,76 gram.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pengedar dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Akibat perbuatan tersebut, jaringan pengedar narkoba ini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat lama. Mereka menghadapi hukuman paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun. Bahkan, para pelaku juga menghadapi ancaman denda maksimal Rp10 miliar.

​Pada akhirnya, Kapolresta Tuban melalui Kasat Narkoba AKP Harjo SH memberikan penegasan penting. Penangkapan enam tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika. Tujuannya adalah agar masyarakat Tuban benar-benar selamat dari bahaya barang terlarang tersebut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!